Selasa, 08 September 2009

DUHAM dan DUHAMIS

Dr. Philp. Norbet Jegalus, MA mengatakan, sebelum dimaklumkan Deklarasi Universal Hak-Hak Asai Manusia (DUHAM) pada tanggal 10 Desember 1948, Arab Suadi, Siria, Irak, Pakistan dan Afghanistan mengajukan keberatan mereka atas beberapa hak, khususnya atas Artikel 18 yang menjamin pindah agama. Dunia Islam menganggap hak-hak yang dimamklumkan itu sebagai produk sekularisme dan liberalisme Barat. Sebagai perlawanan atas DUHAM itu Dewan Islam Eropa memaklumkan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Islam (DUHAMIS) pada tanggal 19 September 1981.
Dijelaskan, Gagasan HAM Barat dalam DUHAM PBB itu tidak pernah mempersoalkan gambaran manusia. HAM yang dimaklumkan itu berlaku untuk setiap manusia tanpa kecuali dan sahih untuk setiap lingkungan kebudanyaan tanpa mengindahkan berbagai gambaran manusia di dalam kebudayaan yang berbeda-beda. Pertanyaan kita lalu adalah apakah “hak-hak asasi manusia tanpa gambaran manusia” ini sungguh-sungguh bebas dari gambaran manusia?
Jika kita mencermati lebih seksama, kita akan menemukan bahwa dalam gagasan HAM Barat tercermin suatu gambaran manusia tertentu. Di sana tergambar manusia sebagai individu yang bebas, setara dan menentukan diri. Jadi, di belakang konsep manusia “universal” ini tersembunyi sebagai gambaran konkret tentang manusia Eropa dan Amerika Utara yang terbentuk lewat sekularisasi dan individualisasi. Dari individu inilah diasalkan kelompok (instiusi budaya, agama, negara). Individu tersebut memperoleh isi kenyataannya bukan dengan identifikasi dengan kelompok, melainkan justru sebaliknya dengan mengambil jarak dari kelompok. Hanya melalui pembedaan inilah individu meraih identitas dan maknanya. Konsep individu yang abstrak ini memungkinkan pemikiran tentang kebebasan dan kesamaan martabat manusia karena identitas manusia memperoleh maknanya yang paling khas tidak dari suatu kehendak asing yang berada di luar dirinya, seperti dari negara atau agama, melainkan dari penentuan diri oleh dirinya sendiri.
“Sebagai antitesis gagasan HAM Barat pembukaan DUHAMIS menetapkann tiga pokok yang sangat penting untuk memahami gagasan HAM Islam: (1) Klaim bahwa Islam sebelum abad ke 14, jadi sudah jauh sebelum gagasan HAM Barat, sudah mendasarkan „hak-hak asasi manusia”. (2) Perintah misioner bahwa kaum Muslim memiliki kewajiban untuk menyebarkan dakwah kepada semua manusia dan membebaskan mereka melalui Islam. Islam juga seperti Barat, mengklaim universalitas nilai-nilainya. (3) Tujuan penerimaan HAM Islam adalah untuk membentuk “masyarakat Islam sejati,” jelas Norbert. hipol/kopong

Lamban Penegakan HAM Dalam Negri

Sampai dengan saat ini, perbedaan pandangan tentang HAM terutama negara-negara yang memunculkan HAM masih terus terjadi. Banyak masyarakat yang memandang HAM merupakan produk negara-negara barat yang kerapkali digunakan sebagai strategi menekan negara-negara dubia ketiga untuk mengikuti garis kebijakan internasional negara mereka. Bahkan dari pandangan ini, HAM tidak bisa disamakan di negara-negara lain terutama negara-negara Asia dan Afrika termasuk Indonesia karena perbedaan nilai-nilai budaya termasuk agama.

Bila ditelisik, lahirnya HAM internasional karena peristiwa-peristiwa ekonomi politik yang terjadi di belahan benua Eropa dan Amerika pada abad XVI-XIX. Peristiwa-peristiwa yang melatari itu, diantaranya; perbudakan, diskriminasi dan pengekangan atas aktivitas politik dan ekonomi. Hal yang sama, juga terjadi dinegara-negara Asia dan Afrika termasuk Indonesia yang mungkin hanya perbedaan saman. Selain itu, konsep HAM yang absolut ada pada semua manusia tanpa kecuali. Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya.

Indonesia sebagai anggota PBB, ketika deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, Indonesia di nilai Mantan Ketua PMKRI Pusat, Reza Primahendra sebagai salah satu negara yang paling berkomitmen di tingkat Internasional. Berikut Petikan wawanacara di Lewoleba-Lembata belum lama ini

Pandangan Anda tentang komitmen Indonesia terhadap HAM?

Komitmen tingkat internasional, Indonesia adalah sebuah negara yang sangat maju termasuk satu negara yang paling cepat meratifikasi berbagai konvensi HAM. Jumlah yang diratifikasi oleh Indonesia adalah lebih banyak dari negara-negara campium demokrasi, seperti; Negara Amerika Serikat. Jadi sebagai komitmen internasional, Indonesia sangat maju.

Komitemen dalam negri?

Tetapi komitmen nasional tentang penegakan HAM masalah lain lagi karena ada kepentingan politik, kepentingan penguasa masuk ke dalam proses penegakan HAM. Dikatakan, meskipun kita (Indonesia) sudah meratifikasi berbagai konvensi tetapi kalau melihat peraturan pelaksanaan yang dituntut untuk menjadikan berbagai konvensi yang sudah diratifikasikan, itu termasuk lambat. Karena kemudian yang dilihat, apakah peraturan pelaksanaan yang dibuat ini dalam pelaksanaan akan menjerat saya sebagai penguasa atau tidak. Kalau ini saya rasakan (sebagai penguasa—red), ini akan menjerat saya, maka cenderung akan memperlemah proses penegakan HAM ini.

Jadi kita menghadapi situasi yang agak kontradiktif. Sebagai sebuah negera yang sangat berkomitmen terhadap kesepakatan-kesepakatan internasional tentang HAM, tetapi dalam pelaksanaannya ada muatan kepentingan politik --muatan kepentingan penguasa yang sangat domininan.

Kenapa begitu?

Memang disayangkan civil society --masyarakat madani di Indonesia, ini belum cukup terdidik. Karena yang memahami HAM baru lapis tertentu khususnya kaum terdidik, akademisi, aktifis LSM, tetapi belum menjadi sebuah kesadaran publik. Ini kemudian membuat banyak tindakan penguasa yang tidak konsekuen terhadap kesepakatan internasional masih bisa dilaksanakan tanpa ada reaksi kuat atau perlawanan kuat dari masyarakat. Ini berbeda dengan negara-negara Eropa.

Bisa berikan contoh?

Contoh, jangankan pelanggaran HAM, berlaku tidak pantas seperti yang terjadi di Parlemen Inggris bahwa mereka mengeluarkan biaya-biaya yang tidak sepantasnya, masyarakat, media sudah bergerak semua. Tapi kita Indonesia, orang di bunuh, orang disiksa, ini belum bergerak. Ini membutuhkan akumulasi seperti kejadian pada waktu reformasi, perlawanan terhadap Soeharto setelah terjadi akumulasi sekian tahun, sekian ratus bahkan mungkin sekian ribu korban baru terjadi pergerakan. Yang harus kita berikan catatan adalah di Indonesia itu tidak menghilangkan adanya penguasa. Yang terjadi adalah pergantian penguasa. Jadi kepentingan penguasa tetap ada. Hanya orangnya berbeda tetapi kepentingannya tetap sama. Bagaimana mereka melanggengkan kekuasaannya dan bagaimana mereka melindungi kekuasaannya dalam tanda petik memboikot –melumpuhkan penegakan HAM. Jadi ini yang harus digarisbawahi.

Bagaimana dengan perkembangan HAM?

Kalau kita bicara HAM dalam prespektif yang lebih luas, karena HAM saya melihat ada tiga generasi HAM. Generasi pertama, adalah hak-hak sipil dan hak-hak politik. Ini yang banyak dikomentasi oleh negara berkembang sebagai HAM-nya Negara barat. Generasi kedua, adalah hak ekonomi sosial budaya. Ini sebetulnya dilakukan apresiasi, akomodasi terhadap negara-negara berkembang dimana masyarakatnya tidak individualis tapi komunal. Disni sudah diwarnai termasuk ekonomi sosial budaya. Generasi ketiga, kita berbicara hak-hak termasuk hak lingkungan dan sebagainya.

Terkait dengan penguasa, mana yang lebih mungkin ditegakan?

Yang terjadi masalah bagi penguasa, biasanya bukan hak ekonomi sosial budaya karena dirasakan sebagai tanggungjawab bersama, tidak hanya pemerintah tetapi aktor-aktor lain. Tetapi yang biasanya menggangu penguasa adalah hak-hak sipil dan politik. Walaupun sebetulnya terkait karena begitu masyarakat bisa mendapatkan hak-hak sipil hak politik ini akan berimbas pada ekonomi sosial budaya.

Bagimana peran Indonesia di mata Negara-negara internasional?

Di dalam diplomasi internasional, Indonesia itu salah satu negara yang sering sekali menjadi inisiator dan pemimpin di negara-negara berkembang --- Negara-negara dunia ketiga. Di dalam isu HAM, Indonesia menunjukan sebagai anak baik yang mau menunjukan kepemimpinan yang secepatnya meratifikasi. Kemudian terkait dengan gensi sebagai sebuah bangsa, walaupun komitmen internasional ini tidak dibarengi dengan komitmen dalam negeri.

Alasan kurang berkomitmen dalam negri?

Terkait dengan komitmen dalam negari sebtulnya ada dua perkara yang ditemukan; yang pertama, warga negara kenapa menuntut kepada negara. Karena warga negara telah menyerahkan sebagian haknya kepada negara agar negara bisa mengatur kehidupan bersama. Atas dasar itulah kemudian warga negara kemudian memiliki legitimasi untuk menuntut negara, bagaimana pengunaan hak yang telah diserahkan oleh warga negara. Misalnya, melalui mekanisme demokrasi. Problemnya adalah ketika negara yang sudah menerima hak sebagai warga negara, misalnya karena sudah melalui pemilihan umum ada sekelompok orang menjadi penguasa. Kemudian dia menjadikan dirinya imun (kebal) dalam praktek hukumnya dia tidak bisa diproses. Pada hal, warga negara merasa bahwa anda itu menjadi penguasa karena saya mempercayakan anda dan karena saya telah menyerahkan sebagian hak saya. Pentingnya demokrasi disini adalah untuk menjamin apabila terjadi kejadian seperti itu maka warga negara bisa menarik kembali haknya dan menunjuk orang lain menjadi penguasa. Dua hal yang harus jelas dan juga menunjukan kaitan antara hak asasi manusia dan mekanisme politik dalam hal ini demokrasi.

Bagaimana definisi HAM berat dan ringan?

Saya rasa jelas bahwa di Indonesia perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan itu juga harus secara jelas dirumuskan karena di Indonesia pernah mengalami periode dimana pelanggaran HAM berat itu terjadi bukan hanya sekali. Oleh karena itu, sudah sangat jelas Indonesia harus punya definisi yang jelas dan tegas mengenai pelanggaran HAM berat.

Kalau pelanggaran HAM ringan memang kita berada pada tengah proses antara proses adaptasi atau penyesuain dan nilai-nilai universal yang baru di bawa oleh hAM dengan mekanisme hukum dan set up dari sistem peradilan --dari pengadilan kita yang masih dalam warisan kolonial. Sebenarnya, bagaimana pembangunan sektor hukum kita di Indonesia dengan pemahaman-pemahaman baru mengenai nilai-nilai keadilan dan kemanusian dnegan seting hukum yang pada peninggalan kolonial. Dan jelas pada pelanggaran HAM berat yang jelasnya belum ada peraturan hukum yang jelas.

Bagaimana strategi penularan HAM kepada seluruh masyarakat?

Pertama, adanya penguasa karena ada yang dikuasi. Dan kedua, kalau kita bicara mengenai bagaimana penegakan HAM di sebuah negara maka pada dasarnya ada tiga pendekatan, yakni top down dan button up dan kombinasi keduanya. Pendekatan top down bisa dilakukan dengan munculnya pemimpin-pemimpin sebuah negara yang mereka memang memiliki agenda penegakan HAM dan kemudian secara progresif mengembangkan sebuah sistem hukum dan kebijakan yang konsisten dengan konvensi-konvensi HAM yang telah diratifikasi. Kita harus mengandalkan sebuah rezim baru yang punya komitmen melakukan perubahkan --sebuah perubahan sistim hukum maupun kebijakan-kebijkan.

Button up adalah proses dimana melakukan pendidikan HAM kepada warga masyarakat, melakukan pengarusutamaan HAM kepada dikalangan berbagai organisasi-organisasi sipil yang ada sehingga HAM menjadi sebuah kesadaran publik untuk bisa bersama-sama melakukan tindakan kolektif untuk menuntut penegakan HAM. Kombinasi ada sebagian unsur dalam pemerintahan yang berkomtmen bergabung dengan warga masyarakat yang menuntut penegakan HAM. Indonesia mau mengambil jalan yang mana. Rasa-rasanya jalur yang pertama agak sulit. Karena penguasa yang baru di Indonesia itu tidak bisa menarik garis yang jelas dan tegas dengan yang lalu. Selalu ada unsur keterkaitan antara penguasa yang sekarang dengan yang lalu. Jadi kelihatannya sulit.

Terus?

Pendekatan yang berikut adalah sangat menantang karena Indonesia begitu luas --dengan masyarakat begitu beragam. Sehingga membutuhkan upaya yang luar biasa oleh masyarakat sipil untuk melakukan pendidikan. Sehingga yang tersisa adalah alternative ketiga. Adanya koalisasi antara sebagian elemen dalam pemerintahan yang berkomitmen bergabung dengan masyarakat sipil. Dan ini menjadi kekuatan yang mendesakan penegakan HAM. Problemnya adalah sebagian penguasa mau menegakan HAM, sementara sebagian lain penguasa justru melakukan pelanggaran HAM. Jadi proses penegakan kejahatan kemanusiaan melalui kebijakan politik.

Menurut Anda, peran yang harus dilakukan organisasi social seperti LSM untuk penegakan HAM?

Saya menyebutnya dengan EMAR, yakni:

Edukasi, melakukan pendidikan kepada warga masyarakat

Mobilasasi, sehingga publiki bisa melakukan tindakan kolektif

Advokasi, mendampingi warga masyarakat

Rekonsiliasi, melakukan rekonsiliasi.

Jadi kalaupun telah terjadi pelanggaran HAM berat dan telah ditemukan siapa pelanggarnya dan telah diakui maka pada titik tertentu harus ada rekonsiliasi. Tidak bisa sebuah bangsa itu memandam kebencian satu sama lain selamanya. Pelanggaran HAM seperti di Afrika Selatan itu hanya direkonsiliasi oleh nelson Mandela. Nelson Mandela sebagai korban, maaf dia sampai di paksa minum air kencingnya dan di suruh makan dari kotorannya bahkan dia kehilangan masa mudanya karena hamper tiga dasawarsa dia diperjara --- dia masuk umur 20-an dan keluar penjara umur 60-an dan dia bisa memeluk orang yang memenjarakan dia dan dia mengatakan saya memaafkan anda. Ketika ini menjadi ikon di nasional Afrika selatan –kemudian menjadi model rekonsiliasi.

Upaya aktifis melalui pintu politik?

Jadi ini isu yang menurut saya sangat strategis karena kita sebagai bangsa harus mengakui masih menyimpan luka-luka bathin akibat kejahatan HAM berat pada masa lalu yang belum diselesaikan sampai sekarang. Kemudian kalau kita berbicara peran dari aktifis sosial pada saat ini harus diakui bahwa ada satu pemikiran romantis dari para pegiat sosial kita tidak bisa melakukan perubahan signifikan tanpa melalui perubahan politik, tanpa melalui kekuatan politik. Sehingga kita saksikan bersama bahwa pemilihan legislatif yang lalu begitu banyak aktifis social masuk ke dalam pertarungan politik. Akan tetapi dalam konteks penegakan HAM ini merugikan. Karena kemudian masyarakat tidak memiliki pemimpin. Begitu seseorang masuk ke dalam politik dia tidak bisa lagi diterima lagi katakan nelayan. Karena ketika dia masuk, parpol-parpol lain juga masuk. Jadi wakil dari nelayan untuk menyuarakan suara nelayan tanpa ada kepentingan partai menjadi tidak ada. Ini merugikan gerakan sosial. Karena itu, itu yang harus dilakukan adalah kaderisasi sosial. Kita harus mendorong pemimpin-pemimpin gerakan sosial baru. Dan kalau kita mau cepat bisa dari aktivis mahasiswa atau akademisi. Kalau mau agak lama, dimulai dari kelompok-kelompok yang termarginalisasi itu; nelayan, petani.

Budaya di Indonesia, menurut Anda menjamin HAM bisa ditegakan?

Satu hal yang perlu kita pahami adalah budaya yang dominan dimasyarakat Indonesia adalah budaya malu bukan budaya salah. Jadi budaya malu itu, saya boleh melakukan sesuatu yang salah sepanjang itu tidak diketahui umum dan tidak memalukan saya boleh teruskan. Jadi yang penting apakah itu memalukan atau tidak. Jadi bukan sisinya salah atau benar. Jadi walaupun salah tetapi tidak diketaui public saya akan lakukan teruis. Sementara kalau budaya salah, orang membedakan ini benar atau salah. Kalau ini salah, meskipun tidak diketahui orang saya tidak akan melakukan.saya hanya melakukan yang benar. Kita melihat di televise, Koran bahwa tindakan-tindakan yang salah; orang ditahankan karena melakukan yang salah, itu bisa senyum-senyum –menjadi selebritis baru. Ini juga yang akhirnya soela2 tidak ada sesuatu yang salah. Orang melakukan korupsi miliaran tetapi diberikan sarana dan parasana –menjadi orang yang saleh. Setelah itu mendapatkan pengampunan dan kembali ke masyarakat seola-ola tidak ada apa-apanya.

Apa sebab?

Ini merupakan efek demosntrasi yang menunjukan negara kita berbudaya malu bukan budaya salah. Ini problem yangg harus diatasi semua pihak. Kita juga melihat bahwa si tertindas menyerap jiwa si tertindas dalam jiwanya. Sehinggba pada gilirannya dia menjadi penindas berikutnya. Kita tahun 1997, apakah kita menggantikan orangnya baru? Orangnya baru tetapi prilakuknya sama. Karena politisi-politisi baru—penguasa-penguasa baru itu menyerap jiwa penindas itu. Dan dia akan menjadi penindas berikutnya. Ini menjelaskan justru setelah desentralisasi, kualiutas dan kuantitas pelayanan public turun. Tingkat kerusakan hutan, 6 kali lebih cepat setelah desentralisasi. Tingkat korupsi jauh lebih tinggi setelah desentralisasi. Kalau dulu ada satu korupotor besar tapi satu di Jakarta, tetao sekarang koruptor kecil tetapi banyak di daerah-daerah. Sehingga hasil akhirnya, korupsi jauh lebih besar. Ini kalau mengugunkanan penedekatan amaerika latin, menggunakan pendekatan pendidikan yang membebaskan untuk membombar penindasan ini. hipol